Alsintan Bernilai Puluhan Milyar Rupiah Itu Bukanlah Milik Pengurus UPJA! (Bagian I)
DAERAH


BARRU, lenterasulawesi.online – Bantuan hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian berupa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), itu sejatinya adalah untuk mendukung mekanisasi pertanian di desa-desa, serta meningkatkan hasil pertanian para petani.
Namun yang terjadi Kabupaten Barru, Alsinta hibah ini seolah hanya menjadi miliki peribadi pengurus dari Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA). Para petani yang sejatinya turut mendapatkan kemudahan dan mungkin Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah diadakan Rapat Akhir Tahun (RAT), tak lebih dari pelanggan saja dari penyewaan Alsintan yang dikelola UPJA.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barru,Ir. Ahmad bahwa ada tujuh UPJA di kabupaten ini, itu tersebar pada pada tujuh kecamatan.Dalam pantauannya, para pengurus UPJA ini memang mayoritas tidak memiliki kinerja yang baik dalam mengelola Alsintan ini. Terutama dalam Rapat Akhir Tahun (RAT), pengurus UPJA seolah mengabaikannya.
“Kami memang menyadari bahwa ada yang berkinerja baik, ada yang berkinerja kurang baik, bahkan ada memang yang sama sekali tidak berkinerja,” tandasnya.
Seperti yang diurai oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barru tersebut, dalam penelusuran sejumlah UPJA memang ada yang berkinerja buruk. Karena selain tidak miliki laporan keuangan yang jelas dan transparan, tidak ada RAT. Para pengurus UPJA ini tidak lakukakan pemeliharaan terhadap Alsinta tersebut. Walaupun sebelumnya, penghasilan dari penyewaan dari Alsinta ini tetap ada.
Seperti yang terjadi pada UPJA Padang Lampe di Kecamatan Pujananting, sejumlah Alsintan dibiarkan terbengkalai di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Pujananting. Yang mengalami rusak parah, Combine Harvester besar, merek gunung biru 1 unit, merek Inari 1 unit, Combine Jagung Crone 1 unit, Combine Harvester merek tani kaya mega Tron HT 88 1 unit.
Menurut Ibrahim, mantan Ketua UPJA, priode 2019 – 2023, sejumlah Combine (mesin pemotong padi) tersebut, tidak bisa beroperasi maksimal di wilayah Pujananting, karena kondisi persawahan berada pada lereng lereng gunung, tidak sedangkan mesin pemotong padi tersebut ukurannya besar, sehingga tidak bisa dimanfaat oleh petani di Pujananting. Namun tetap beroperasi di daerah lain dalam wilayah kabupaten Barru. Itu sesuai dengan petunjuk dari pihak Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pujananting pada saat itu.
Tim Lentera Sulawesi