BARRU, lenterasulawesi.online — Pimpinan Majalah Investigasi, Sudirman Edy, melakukan liputan khusus di Dusun Pangi, Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, pada Jumat, 28 November 2025. Kehadiran ini bukan sekadar peliputan umum, melainkan dalam rangka perimbangan berita (cover both side) terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dugaan pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit nanas sebanyak 4.000.000 pohon dengan nilai anggaran sekitar Rp 60 miliar. Informasi yang berkembang menyebut adanya indikasi mark up dan ketidaksesuaian jumlah bibit yang didistribusikan ke lapangan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga disebut tengah memberi atensi atas indikasi tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
Desa Jangan-Jangan sendiri menjadi salah satu titik sasaran penyaluran bibit. Namun, menurut data yang dihimpun Majalah Investigasi, desa tersebut hanya menerima 300.000 bibit nanas, dan seluruhnya terserap pada satu kelompok pekebun, yaitu Kelompok Samaturue. Kelompok ini beranggotakan enam orang, yang masing-masing dilaporkan mendapatkan 50.000 pohon bibit.
Dalam peliputannya, Sudirman Edy bertemu langsung dengan kelompok pekebun dan sejumlah tokoh masyarakat untuk mengonfirmasi fakta dan persepsi warga atas distribusi bibit tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menghadirkan jurnalisme berimbang dan memastikan setiap pihak memiliki ruang klarifikasi.
Temuan lapangan ini selanjutnya akan menjadi laporan investigasi khusus pada edisi mendatang Majalah Investigasi, khususnya terkait kejanggalan distribusi bibit dan aliran anggaran yang menjadi sorotan publik. Media diharapkan dapat menjadi jembatan informasi menuju penegakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Pewarta Lentera Sulawesi

