Polres Tolitoli, Amankan Pelaku Penistaan Agama

DAERAH

admin LS

10/8/20251 min read

TOLITOLI, lenterasulawesi.online - Dalam Konferensi Pers yang bertempat di Aula Polres Tolitoli, Selasa (07/10/2025). Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K., M.H. dan Kasi Humas IPTU A. Budi Atmojo, di depan sejumlah wartawan yang ada diTolitoli, menyampaikan Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli amankan pria berinisial JDA alias J, usia 37 tahun. Ia adalah tersangka tindak pidana penistaan agama melalui akun facebook (fb).

Menurut Kapolres, pelaku JDA alias J dijadikan tersangka bermula dari komentarnya di media sosial fb yang dinilai menyinggung umat beragama. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 3 Oktober 2025. Dalam kondisi usai mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus, tersangka membuka akun Facebook milik istrinya berinisial ZT alias S dan menemukan unggahan terkait konflik Palestina–Israel. Melihat komentar dari akun lain yang menyinggung umat Kristen, pelaku membalas dengan komentar bernada penghinaan terhadap agama lain.

Komentar itu dengan cepat menyebar di sejumlah grup Facebook lokal dan menimbulkan reaksi keras warganet. Pelaku sempat panik dan menghapus akun istrinya, namun jejak digital unggahan sudah viral hingga akhirnya diamankan polisi.

Adapun barang bukti yang disita Polisi, berupa satu unit handphone Oppo A55 warna hitam, akun Facebook bernama “Shen Xien Asidik”, serta tangkapan layar unggahan dan komentar terkait kasus tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan/atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres Tolitoli juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.

“Jangan sampai emosi sesaat di dunia maya justru berujung pada proses hukum. Gunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab,” tegas Kapolres.

(Mutmainna/LS)