Tanah Seluas 55.062 M² di Jalan Flamboyan Barat, Makassar, Adalah Milik PT Mega Guna Group Berdasarkan Dokumen Resmi?
DAERAH


MAKASSAR, lenterasulawesi.online - Kepemilikan tanah seluas 55.062 meter bujur sangkar (m²) yang berlokasi di Jalan Flamboyan Barat, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, secara resmi dan sah tercatat sebagai milik PT Mega Guna Group atas nama Drs. Umar Nurdin, SH, MH.
Kepemilikan tersebut didukung oleh Surat Ukur (SU) Nomor 08 Tahun 1999 yang diterbitkan oleh instansi pertanahan berwenang, serta Nomor Pajak: 73.71.010.002.002-0217, yang menunjukkan keabsahan pembayaran kewajiban pajak dan legalitas administrasi kepemilikan.
Penegasan status hukum tanah ini disampaikan langsung oleh Drs. Umar Nurdin, SH, MH, selaku pemegang hak dan penanggung jawab PT Mega Guna Group, guna memberikan kejelasan kepada masyarakat dan mencegah munculnya klaim sepihak dari pihak mana pun.
“Tanah tersebut adalah milik sah PT Mega Guna Group. Semua dokumen hukum lengkap, mulai dari Surat Ukur, bukti pajak, hingga administrasi pertanahan yang telah disahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Umar Nurdin.
Umar Nurdin juga menambahkan, pihak perusahaan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja memasuki, memanfaatkan, atau menggunakan lahan tersebut tanpa izin tertulis dari pemilik yang sah.
“Barang siapa yang memasuki, menempati, atau memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin dari pemilik yang sah akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati hukum, tetapi kami juga akan menegakkannya secara konsisten,” ujar Drs. Umar Nurdin.
Kata Umar, tanah tersebut merupakan aset penting PT Mega Guna Group yang memiliki nilai strategis tinggi di wilayah barat Kota Makassar. Letaknya yang berada di kawasan berkembang menjadikan lahan ini bernilai ekonomi signifikan dan potensial untuk pengembangan usaha di masa mendatang.
Keberadaan dokumen resmi seperti Surat Ukur No. 08 Tahun 1999 menjadi bukti kuat bahwa status tanah telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa setiap pemegang hak atas tanah wajib memiliki bukti otentik yang diakui negara.
Melalui penegasan ini, PT Mega Guna Group berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba mengklaim, menguasai, atau memanfaatkan tanah tersebut tanpa hak. Segala bentuk pelanggaran atas kepemilikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan hukum dan penegakan hak kepemilikan yang sah di bawah naungan sistem pertanahan nasional. Juga dalam pengawasan resmi oleh Lembaga Pemantau Penyelengara Negara Republik Indonesia - LPPNRI
(LS)