Umar Nurdin Tegaskan Kebenaran Status Tanah Henny Mansyur Ibrahim Seluas 55.062 M² di Jalan Flamboyan Barat, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar
ADVERTORIAL


MAKASSAR, lenterasulawesi.online - Dalam upaya memperjelas status kepemilikan dan pengelolaan aset strategis di wilayah Kota Makassar, redaksi berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Drs. Umar Nurdin, SH, MH, selaku Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPNRI) sekaligus bagian dari manajemen PT MEGAGUNA 417 GRUP HOLDING COMPANY.
Melalui kewenangan penuh yang diberikan oleh Henny Mansyur Ibrahim, Drs. Umar Nurdin kini secara resmi menjadi pemegang hak atas tanah seluas 55.062 meter bujur sangkar (m²) yang berlokasi di Jalan Flamboyan Barat, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Kepemilikan tersebut telah tercatat sah atas nama PT Mega Guna Group, diperkuat oleh Surat Ukur (SU) Nomor 08 Tahun 1999 yang diterbitkan oleh instansi pertanahan berwenang serta Nomor Pajak: 73.71.010.002.002-0217.
Lebih jauh Drs. Umar Nurdin menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dan pengakuan hak atas tanah ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kewenangan yang saya pegang berasal dari pemilik sah tanah, Ibu Henny Mansyur Ibrahim. Semua dokumen pendukung kepemilikan telah lengkap dan sah secara administratif,” ujarnya.
Sebagai langkah hukum tambahan untuk memperkuat hak atas tanah milik Henny Mansyur Ibrahim tersebut, Drs. Umar Nurdin juga memohonkan penerbitan surat sporadik dari pihak Kelurahan Mattoanging. Surat sporadik ini merupakan dasar administratif awal yang menegaskan penguasaan dan kepemilikan lahan oleh warga negara Indonesia secara sah di wilayah tersebut.
“Kami berharap pihak Pemerintah Kelurahan dapat memudahkan proses ini, agar kepemilikan tanah warga negara Indonesia bisa tercatat dan tersurat dengan jelas. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” harap Drs. Umar Nurdin.
Sebagai penerima kuasa penuh dari Henny Mansyur Ibrahim, Drs. Umar Nurdin menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak kepemilikan atas tanah tersebut, termasuk mengurus seluruh proses administrasi yang diperlukan hingga melakukan tindakan hukum maupun penjualan atas nama pemilik sah. “Saya diberi kuasa penuh bukan hanya untuk menjaga hak kepemilikan, tetapi juga untuk mengelola dan menindaklanjuti setiap proses hukum dan administrasi yang berkaitan dengan aset ini,” ujarnya tegas.
Drs. Umar Nurdin menegaskan, tidak ada pihak mana pun yang berhak menempati, menguasai, atau memanfaatkan tanah tersebut tanpa izin tertulis dari pemilik yang sah. “Setiap tindakan penguasaan atau pemanfaatan tanpa izin akan kami proses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah hukum yang telah ditempuh, status tanah di Jalan Flamboyan Barat kini memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang kuat. Upaya ini sekaligus menjadi contoh penting bagaimana penguatan administrasi dan sinergi dengan pemerintah setempat dapat memperjelas status aset strategis nasional.
Untuk pihak yang perlu penjelasan atas keterangan Umar Nurdin ini dapat menghubungin nomor pada
Drs. Umar Nurdin, SH, MH, Ketua LPPNRI / PT Mega Guna Group, Tlp HP, 081354640007, 08895733126
(LS)